Sampradaya Sebagai Perongrong Hindu Dharma Nusantara


Judul ini saya angkat karena terdapat fakta bahwa sejumlah tokoh Sampradaya berupaya menunggangi perangkat hukum, termasuk KUHP yang baru, untuk menimbulkan ketakutan di kalangan krama adat Bali yang menolak intervensi Sampradaya dalam tubuh Hindu Dharma Nusantara.

Ketika seorang tokoh Sampradaya mengeluarkan pernyataan mengenai pasal-pasal yang menjamin kebebasan beribadah, para pengikut Sampradaya segera merasa memperoleh legitimasi dan momentum untuk memperluas penetrasi ajaran mereka ke dalam komunitas Hindu Dharma Nusantara.

Padahal, pernyataan tersebut pada dasarnya bersifat retoris dan tidak relevan dengan realitas di Bali. Krama adat Bali tidak pernah mengganggu kebebasan beribadah dan keyakinan pihak lain, termasuk penganut Sampradaya. Yang ditolak oleh krama adat Bali bukanlah kebebasan beragama, melainkan intervensi ideologis dan upaya konversi umat Hindu Dharma Nusantara ke dalam sistem Sampradaya.

Justru praktik yang perlu dikritisi adalah aktivitas Sampradaya yang secara aktif menyebarkan ajaran mereka kepada umat Hindu Dharma Nusantara, sehingga terjadi proses konversi internal yang berpotensi mengikis kontinuitas Dharma Nusantara sebagai agama dan tradisi peradaban mandiri.

Oleh karena itu, penolakan terhadap intervensi Sampradaya bukanlah tindakan intoleransi, melainkan upaya perlindungan agama, tradisi, identitas spiritual, dan kedaulatan kosmologi Nusantara.

Kepada seluruh krama adat Bali dan para penjaga Dharma Nusantara, saya menyerukan agar tetap teguh dalam perjuangan ini. Sampradaya, dalam konteks penetrasi ideologis ke dalam tubuh Hindu Dharma Nusantara, masih merupakan faktor yang harus dikritisi secara serius, diwaspadai secara intelektual dan kultural, serta dilawan dan ditolak penyebaran ajarannya kepada umat Hindu Dharma Nusantara.

Comments

Popular posts from this blog

Manifesto Surya Anom - Dharma Nusantara Studies

Hindu Bali, Sampradaya dan Jati Diri Nusantara